MERAJUT KONSTITUSIONAL
Sarip, S.H., M.Н.
Multahibun, S.H., M.H.
Diana Fitriana, S.H., M.Η.

Komunitas minoritas yang ada di Indonesia dewasa ini, banyak melakukan politik identitas untuk mendapatkan hak konstitusional dari negara. Madrais sebagai tokoh fenomenal Komunitas Sunda Wiwitan telah menanamkan ajaran tentang nilai-nilai kebangsaan. Entah apa yang terjadi dengan para pengikutnya sampai sekarang yang dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki agama. Politik identitas yang diartikan sebagai cara untuk memperoleh identitas yang sesuai dengan kemanusiaan dilakukan dengan berbagai cara misalnya mengubah kolom Kartu Tanda Penduduk dengan nama agama lain. Hak konstitusional yang diamanahkan UUD 1945 tentang kebebasan beragama menjadi tujuan utama. Mendapatkan pengakuan dalam kolom agama artinya mereka terbebas dari kebebasan untuk pendidikan, kebebasan untuk mendapatkan keturunan secara sah menurut hukum Indonesia, dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Melalui Politik Identitas coba merajut konstitusionalitas Negara Indonesia yang dianggap telah melakukan pemarjinalan.
