PERLINDUNGAN HUKUM

PEMILIK TANAH BERSERTIFIKAT

Dr. Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum.

Abdul Wahid, S.HI., M.Kn.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang merupakan bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum untuk pemegang hak atas tanah dengan bukti yang dihasilkan dari akhir proses pendaftaran tanah yang berupa Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang terdiri dari salinan Buku Tanah dan Surat Ukur. Perlindungan hukum diberikan apabila terjadi pelanggaran atau tindakan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah. Buku ini memaparkan regulasi perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang telah bersertifikat. Diharapkan hadirnya buku ini dapat memberikan pemahaman kepada para pembaca terutama para pemerhati hukum, pelaku hukum, dan masyarakat umum lainnya tentang perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah yang ada.

PERLINDUNGAN HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas