Gelar Kuliah Umum Soal Perlindungan Saksi dan Korban


Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (FH-UMC) menggelar Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Meeting Room UMC, Jum’at (29/12/2023) dengan menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A.
Dalam sambutannya, Rektor UMC Arif Nurudin M.T mengatakan kuliah umum bersama dengan pejabat negara hingga praktisi di luar kampus sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pelengkap materi pembelajaran di kelas.
“Dengan kuliah umum ini, kita mendapatkan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam suatu permasalahan hukum. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum di masa yang akan datang,” ujar Arif.
Arif pun mengapresiasi Dr. Maneger atas waktunya untuk bisa hadir di UMC untuk memberikan kuliah umum yang diikuti oleh sejumlah dosen dan mahasiswa Prodi Hukum.
Sementara itu, Dr. Maneger mengatakan bahwa kehadirannya di Universitas Muhammadiyah samahalnya berada di rumah sendiri, mengingat Ia pun akademisi dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Selanjutnya, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) Jakarta ini menjelaskan ada dua jalur Perlindungan Saksi dan Korban, yakni berdasarkan Perspektif UDHR atau Universal Declaration of Human Rights dan berdasarkan Perlindungan dalam Sistem Peradilan Indonesia.
UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah mengakui hak-hak dasar, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. DUHAM mengatur hak-hak dasar manusia yang jadi pelaku kejahatan dan juga mengatur definisi korban, perlindungan dan penanganan serta hak-hak korban.
