Dr.SARIP, SH., MH.

Hukum terbentuk dalam wujud undang-undang atau peraturan lainnya, setiap orang wajib tunduk pada hukum, tidak terkecuali organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh politik yang semula ikut menyusun hukum Para penegak hukum selama mereka bersikap jujur, aktif serta objektif, dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang pada aturan-aturan hukum yang berlaku. Orang kebanyakan tidak melihat hukum dari segi pelaksanaan, akan tetapi juga mempertimbangkan akibat-akibat suatu keputusan yang berlandaskan hukum pada kepentingan masyarakat. Produk hukum nasional masih banyak memiliki kelemahan-kelemahan akibat pengaruh-pengaruh politik yang tidak seimbang antara masyarakat dan penguasa. Pengaruh penguasa dan masyarakat yang tidak seimbang melahirkan aturan-aturan hukum yang timpang dan dapat menimbulkan perlawanan-perlawanan terhadap produk hukum yang telah diberlakukan ataupun yang akan diberlakukan, jika dinilai tidak memenuhi kepentingan masyarakat. Keseimbangan masyarakat (society equilibrium) apabila direfleksikan dengan dinamika politik penguasa, sebagai bagian dari dinamika sosial yang lebih luas atau yang lebih dikenal dengan keseimbangan politik (political equilibrium). Hal ini, segera mengingatkan pada prinsip demokrasi check and balances.
