MEMAHAMI HUKUM PERJANJIAN

Abdul Wahid, S.H.I., M.Kn.

Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum.

Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M.Hum.

Hukum perjanjian merupakan bagian dari kajian Hukum Perdata, yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan hukum bersifat private yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan.

Buku ini disusun dalam rangka untuk memudahkan pembelajaran bagi kalangan pelajar/mahasiswa/umum yang ingin memahami hukum perjanjian di Indonesia.

Setelah membaca buku ini diharapkan dapat mengerti dan memahami serta mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang hukum perjanjian, membuat dokumen hukum, menemukan hukum dan menyusun strategi dalam penyelesaian masalah hukum perjanjian serta mampu bernegosiasi terhadap penyelesaian masalah-masalah hukum dalam masyarakat sesuai ketentuan hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.

MEMAHAMI HUKUM PERJANJIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas