Keuangan dan Sarpras

A.1  Keuangan, Sarana, dan Prasarana
  1. Latar Belakang

Bagian ini mencakup latar belakang, tujuan, dan rasional penentuan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait:

  1. keuangan yang mencakup aspek perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggungjawaban biaya operasional tridharma serta investasi, dan
Latar belakang strategis FH-UMC: Ketersediaan pengelolaan keuangan Prodi-IH-FH-UMC sangat memadai dan merupakan prasyarat menjamin mutu Tridharma. Saat sekarang telah meningkat akan kebutuhan pendanaan bagi pengembangan kurikulum; penelitian yang kompetitif, dan pengabdian yang memiliki dampak langsung ke masyarakat. FH-UMC selaku UPPS memandang penting menetapkan strategi pengelolaan keuangan terukur, adaptif, serta berkelanjutan. Maka FH-UMC merancang sistem keuangan dalam rangka menjawab kebutuhan internal dan eksternal secara proposional dan akuntabel. Tujuan Strategis Pengelolaan Keuangan FH-UMC: Strategi pengelolaan keuangan FH-UMC bertujuan demi terjaminnya keberlanjutan pendanan opresional dan pengembangan Prodi-IH-FH-UMC yang terkait pencapaian VMTS Prodi. Pengelolaan keuangan diarahkan demi untuk memastikan keadilan alokasi; efesiensi pemanfaatan; akuntabilitas pelaporan; dan pertanggungjawaban anggaran Tridharma serta investasi FH-UMC. Rasionalisasi Penentuan Strategi FH-UMC: Perencanaan; Alokasi; Pencapaian; dan Pertanggungjawaban diawali penyusunan RKAT FH-UMC yang berlanjut pada RKAT-UMC untuk kemudian disetujui BPH. Sehingga Pengelolaan anggarannya sepenuhnya di tingkat pusat. Perencanaan, pengalokasian, pertanggujawaban berbasis good governance. Di mana FH-UMC berkomitmen menjaga: Transparansi; Akuntabilitas; dan Keberlanjutan Tridharma, sebagai landasan utama strategi pencapaian Standar Pendidikan di FH-UMC secara menyeluruh.
  • sarana dan prasarana yang dimaksudkan untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan peningkatan suasana akademik.
Latar Belakang Strategis Sarana Prasarana FH-UMC: Sarana Prasarana Prodi-IH-FH-UMC berperan sentral untuk mendukung proses: Pembelajaran; Penelitian; dan Pengabdian Masyarakat. Tersedianya sarana dan prasarana sebagai fasilitas merupakan kebutuhan pengembangan keilmuan hukum Prodi-IH-FH-UMC demi kelancaran dan mutu proses terselenggarannya proses pendidikan keilmuan hukum. FH-UMC selaku UPPS berkomitmen untuk peningkatan kapasitas insfrastruktur akademik dan penunjang secara berkelanjutan. Tujuan Strategis Peningkatan Sarana Prasaran FH-UMC: Strategi FH-UMC dalam meningkatkan sarana prasarana untuk memastikan semua kegiatan Tridharma berlangsung optimal. Dibuktikan dengan ketersedian runag kuliah yang sangat refresentatif; Laboratorium sesuai dengan keilmuan hukum; Fasilitas Penelitian; Jaringan Internet Stabil; Pencahayaan yang Baik. Selain itu Sarana dan Prasarana didukung oleh kegiatan kemahasiswaan serta pelayanan administratif secara efesien. Rasionalitas Strategi Pengelolaan Sarana Prasarana FH-UMC: Strategi pengelolaan sarana prasarana FH-UMC dirumuskan memiliki ketentuan dengan mempertimbangkan pertumbuhan jumlah mahasiswa FH-UMC Prodi-IH-FH-UMC yang dilakukan dengan diversitifikasi matakuliah dan kebutuhan teknologi bagi pembelajaran. Evaluasi dilaksanakan secara berkala pada penggunaan fasilitas yang dilakukan untuk mendorong optimalisasi pemenfaatan serta pengambilan keputusan investasi sarana prasarana di FH-UMC. Sarana dan prasarana yang disiapkan sebagai pendukung untuk mencapai pembelajaran dan suasana akademik yang baik dan harmonis.
2.      Kebijakan

Bagian ini berisi deskripsi dokumen formal tentang:

  1. pengelolaan keuangan yang mencakup: perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggungjawaban biaya pendidikan yang sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi.
Kebijakan Perencanaan Keuangan FH-UMC: FH-UMC sebagai UPPS telah memiliki kebijakan formal berkenaan dengan perencanaan keuangan. Pengelolaan dana serta akuntabilitas penggunaannya, UMC mempunyai aturan berupa SADA (Sentralisasi Anggaran dan Desentralisasi Akademik) maka pengelolaanya berdasarkan pedoman keuangan/akuntansi SK nomor 053/1.a/UMC-SK.R/III/2018 dan impementasi keuangan, sarana dan prasarana SK nomor 053/1.a/UMC-SK.R/III/2018. Kebijakan Pengalokasian Keuangan FH-UMC: Kebijakan pengalokasian dilakukan secara proporsional dan berbasis kinerja, dengan cara mempertimbangkan urgensi pada program, dampaknya pada Tridharma, serta kebutuhan peningkatan layanan akademik. FH-UMC terkait pengaolaksiannya mengacu pada dokumen sebagaiman telah dimaksudkan. Mekanisme semacam ini demi untuk memastikan alokasi keuangan FH-UMC dapat terjangkau adil dan terukur. Kebijakan Realisasi Keuangan FH-UMC:
  • pengelolaan sarana dan prasarana yang mencakup: perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan yang sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi.
Prodi Ilmu Hukum UMC memiliki ruang kelas berjumlah 15 dan Laboratorium berjumlah 2, yaitu laboratorium Peradilan semu, dan laboratorium kajian hukum. Selain itu, telah dioperasikan perpustakaan sebagai upaya mempermudah mahasiswa mengakses referensi terkait materi perkuliahan. Sarana dan prasarana yang disiapkan sebagai pendukung untuk mencapai pembelajaran dan suasana akademik yang sangat baik dan harmonis.
3.      Strategi Pencapaian Standar

Bagian ini mencakup strategi UPPS dalam pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait:

  1. keuangan (perencanaan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggungjawaban), dan
Kebijakan mengenai bidang keuangan meliputi: SK Rektor Nomor 053/I.a/UMC-SK.R/III/2018 tentang pedoman keuangan/akuntansiSK Rektor Nomor 053/I.a/UMC-SK.R/III/2018 tentang implementasi keuangan, sarana, dan prasarana
  • sarana dan prasarana pendidikan maupun penunjang pendidikan (perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan).

Pada bagian ini juga harus diuraikan sumber daya yang dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta mekanisme kontrol ketercapaiannya.

Perencanaan: (1) sarana dan prasarana bertambah proses pembelajaran, praktikum dan laboratorium serta kegiatan penunjang lainnya. (2) Penataan ulang serta perbaikan sarana prasarana yang belum sesuai atau yangtidak memenuhi standar mutu. Pengadaan: Melihat hasil monitoring evaluasi yang dilakukan oleh bagian sarana prasarana, maka Prodi Ilmu Hukum UMC membuat rincian kebutuhan sarana prasarana yang akan ditindaklanjuti dan dipenuhi kebutuhannnya. Pemanfaatan: Sarana prasarana yang dimiliki di Prodi Ilmu Hukum UMC sudah dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan kriteria  dari  masing-masing sarana prasarana. Pemeliharaan: Sarana prasarana yang dipunyai, digunakan sesuai kebutuhan dan fungsinya, secara berkesinambungan dilakukan pemeliharaan. Penghapusan: Sarana prasarana yang usang, rusak dan tidak masuk standar kriteria dilakukan penghapusan atau penggantian. Bagian sarana prasarana akan segera menindaklanjuti laporan mengenai penghapusan  sarana prasarana yang diajukan.
4.      Indikator Kinerja Utama

Data keuangan, sarana dan prasarana disajikan dengan teknik representasi yang relevan (misalnya: kurva tren, rasio, dan proporsi) dan komprehensif, dan disimpulkan kecenderungannya. Data dan analisis yang disampaikan meliputi aspek:

a)   Keuangan
  1. Alokasi dan penggunaan dana untuk biaya operasional pendidikan (Tabel 4 LKPS).
Prodi lmu Hukum UMC selama 3 (tiga) tahun terakhir mengalokasikan dana keuangan sejumlah Rp 26.843.314.400.untuk operasional Pendidikan. Jumlah mahasiswa di TS adalah 561. Dengan demikian rata-rata Dana Operasional pendidikan pertahun yaitu Rp.15.949.682,00. Total dana dalam 3 tahun.
  • Penggunaan dana untuk kegiatan penelitian dosen tetap: rata- rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir (Tabel 4 LKPS).
Pengalokasian dana bagi kegiatan dosen dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejumlah Rp. 687.130.000,00. Prodi Ilmu Hukum UMC menggunakan dana penelitian dosen pada: TS-2 sebesar Rp. 245.930.000;TS-1 sebesar Rp. 174.000.000; dan TS sebesar Rp. 267.200.000. Dana penelitian rata-rata 3 tahun sebesar Rp. 22.904.333,00
  • Penggunaan dana untuk kegiatan PkM dosen tetap: rata-rata dana PkM DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir (Tabel 4 LKPS).
Pengalokasian dana pengabdian bagi kegiatan dosen dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejumlah Rp. 244.911.000,00.Berdasarkan data yang digambarkan pada grafik di atas menunjukkan perkembangan dana pengabdian kepada masyarakat Prodi Ilmu Hukum UMC. Dana yang dianggarkan untuk program PKM pada: TS-2 sebesar Rp. 139.991.000,00;TS-1 sebesar Rp. 60.000.000,00; danTS sebesar Rp. 45.000.000,00. Sehingga rata-rata alokasi dana pengabdian selama 3 tahun sebesar Rp. 8.166.367,00.
  • Penggunaan dana untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) dalam 3 tahun terakhir (Tabel 4 LKPS).
b)  Sarana
  1. Kecukupan dan Aksesibilitas Sarana Pendidikan

Kecukupan sarana terlihat dari ketersediaan, kepemilikan, kemutakhiran, dan kesiapgunaan fasilitas dan peralatan untuk pembelajaran maupun kegiatan penelitian dan PkM. Sarana pembelajaran yang digunakan oleh program studi dapat dijelaskan dalam tabel yang dilengkapi dengan informasi mengenai kecukupan dan aksesibilitasnya bagi mahasiswa.

2)   Kecukupan dan Aksesibilitas Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kecukupan sarana terlihat dari ketersediaan, kemutakhiran, dan kesiapgunaan fasilitas dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan oleh UPPS untuk:

  1. mengumpulkan data yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan serta terjaga kerahasiaannya.
Prodi Ilmu Hukum UMC telah mengikuti kemajuan terbaru dalam akses akademik ke teknologi informasi dan komunikasi dengan jaringan area lokal (LAN) dan wifi. Untuk memudahkan komunikasi dan akses informasi dengan lebih cepat, FH UMC menyediakan website institusi yaitu www.umc.ac.id sebagai media  informasi dan pengumuman mengenai proses akademik. FH UMC mempunyai Sistem Informasi Akademik dan Keuangan (SIMAKU) sebagai pengelolaan data yang cepat dan akurat, dan hasil aktifitas perkuliahan, antara lain Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), Transkrip nilai, dan Informasi Keuangan melalui akses https://simaku.umc.ac.id/.
  • mengelola data pendidikan (sistem informasi manajemen perguruan tinggi: akademik, perpustakaan, SDM, keuangan, aset, decission support system, dll.)
Prodi Ilmu Hukum UMC mengelola data Pendidikan meliputi tentang sistem informasi akademik, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem pendukung keputusan yang dapat diakses di link berikut www.sso.umc.ac.id.
  • menyebarkan ilmu pengetahuan (e-learning, e-library, dll.).
Fasilitas e-learning dan e-library sudah ada di Prodi Ilmu Hukum UMC untuk sebaran ilmu yang lebih luas dan merata ke sivitas akademika. E-learning UMC dapat diakses pada alamat https://sso.umc.ac.id/ sehingga tidak terbatas ruang dan waktu.
c)   Kecukupan dan Aksesibilitas Prasarana

Kecukupan prasarana terlihat dari ketersediaan, kepemilikan, kemutakhiran, kesiapgunaan prasarana untuk pembelajaran maupun kegiatan penelitian dan PkM, termasuk peruntukannya bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Prasarana yang digunakan oleh program studi dapat dijelaskan dalam tabel yang dilengkapi dengan informasi mengenai kecukupan dan aksesibilitasnya bagi mahasiswa.

Kembali ke Atas